24.5 C
New York
Monday, July 15, 2024

Pukat Harimau Marak di Sibolga, Dinas Kelautan Sumut Ingatkan Adanya Sanksi Pidana

Medan, MISTAR.ID

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan para kapal pukat harimau (trawl) yang diduga merajalela di Perairan Sibolga Kabupaten Tapanuli Tengah bisa terkena sanksi pidana.

Informasi yang diperoleh sebelumnya, para nelayan kecil seperti nelayan ikan pancing, bagan pancang dan penjaring salam di Kota Sibolga sangat mengeluhkan maraknya pukat trawl yang diduga bebas beroperasi.

Pasalnya, pukat trawl tersebut telah masuk ke zona tangkap nelayan kecil Pantai Barat Sumatera dan aktivitasnya juga sempat diabadikan mereka (nelayan kecil) lewat kamera ponsel.

Baca juga : Nelayan di Sibolga-Tapteng Keluhkan Pukat Trawl yang Merajalela

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Sumut, Hamdan Sukri Siregar mengatakan pengawasan sudah pukat trawl dilakukan oleh DKP dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tergantung jaraknya.

“Kalau dugaan bagaimana saya bisa tanggapi. Pengawasan 0 hingga 12 Mil untuk sumberdaya kelautan oleh Provinsi (DKP Sumut). Di atas 12 Mil pengawasan oleh KKP. Dan di semua Laut ada juga Bakamla, AL Dan Polair. Yang jelas untuk Pukat Harimau jelas dilarang dan ada sanksinya,” ujarnya kepada Mistar.id, Kamis (11/7/24).

Hamdan menegaskan bagi kapal pukat harimau bisa terkena sanksi pidana jika terbukti menyalahi aturan yang ada.

“Jelas ada sanksi pidananya,” tegasnya.

Related Articles

Latest Articles