19 C
New York
Saturday, September 28, 2024

PT Medan Anulir Vonis 17 Tahun Penjara Kurir Sabu Asal Aceh Timur

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan bandingnya menganulir vonis 17 tahun penjara terhadap kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 kg asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Luthfi.

Vonis tersebut dianulir hakim tinggi menjadi 14 tahun penjara. Seperti diketahui, hukuman 17 tahun penjara sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada Luthfi.

Dalam amar putusan banding No.1047/PID.SUS/2024/PT MDN, Ketua Majelis Hakim PT Medan menilai, Luthfi telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yakni pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:Hukuman Kurir Sabu Jen Ling Diperberat PT Medan Jadi 20 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara,” ucap hakim Usaha Ginting yang dilihat mistar.id melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, pada Senin (24/6/24).

Selain itu, hakim juga menghukum Luthfi untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 4 bulan.

Hukuman denda tersebut mirip dengan putusan yang sebelumnya dijatuhkan PN Medan, yakni denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca juga:Putusan Diperkuat, Kurir Sabu Asal Aceh Timur Tetap Divonis Seumur Hidup

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambah Usaha.

Diketahui, vonis yang dibacakan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana sebelumnya menuntut Luthfi dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles