19.2 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Simalungun Diminta Awasi Radiapoh Sinaga

Simalungun, MISTAR.ID

Ketua Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Simalungun Adil Saragih, meminta Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk mengawasi Radiapoh Hasiholan Sinaga dari tindakan yang berpotensi mempolitisasi kebijakan dan birokrasi selama pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024.

“Ada norma aturan pemilu yang harus dipatuhi, dia tidak bertindak menguntungkan atau merugikan salah satu pihak,” kata Adil Saragih, Kamis (20/6/24).

Mantan Komisaris Bawaslu Simalungun ini pun mengatakan petahana dan penjabat kepala daerah harus tunduk pada norma hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca juga: 109 Pendaftar Baru Panwascam, Bawaslu Simalungun: 54 Orang Diambil Tes Wawancara

“Ada norma undang-undang mengatur itu semua, baik bagi penjabat kepala daerah maupun kepala daerah yang masih menjabat atau petahana,” lanjut Adil Saragih lagi.

Dalam Pasal 70 ayat 3 (b) UU Pilkada menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ketika kembali mencalonkan pada daerah yang sama, selama masa kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Pasal 71

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Baca juga:Bawaslu Simalungun Belum Terima Laporan Pelanggaran Pemilu 2024

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Disampaikan Adil Saragih bahwa politisasi kebijakan dan birokrasi oleh petahana dan penjabat kepala daerah harus menjadi isu prioritas bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Di mana dalam waktu dekat ini KPU akan membuka pendaftaran bagi calon yang akan maju Pilkada 2024.

“Kita harapkan Bawaslu Simalungun melakukan pengawasan petahana, karena petahana (Radiapoh Sinaga) bisa menggunakan birokrasi dan program pembangunan untuk kampanye terselubung. Bawaslu Simalungun harus  jeli melihat ini,” pungkasnya. (hamzah/hm17).

Related Articles

Latest Articles