21.9 C
New York
Friday, September 27, 2024

Sekolah Kedinasan Masih Pakai Anggaran Fungsi Pendidikan

Jakarta, MISTAR.ID

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, menegaskan bahwa anggaran fungsi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN seharusnya tidak digunakan untuk membiayai sekolah kedinasan, seperti Sekolah Kedinasan Polri dan BIN.

Menurut Suharti, praktik tersebut melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Menurut Undang-Undang, pendidikan kedinasan tidak boleh masuk sebagai anggaran fungsi pendidikan,” kata Suharti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).

Tidak kali ini saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti penggunaan anggaran fungsi pendidikan untuk kampus kementerian (pendidikan kedinasan).

Baca juga: DPR Minta Kemendikbud Ristek Keluarkan SOP Study Tour

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa sebagian besar anggaran fungsi pendidikan lebih banyak dialokasikan untuk sekolah kedinasan.

“Kita lihat berapa sih yang ke mahasiswa PTN? Ternyata cuma Rp7 triliun, sementara Rp32 triliun ada di perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian/lembaga,” kata Pahala melalui pesan tertulis, Jumat (14/6/24) lalu.

Pemerintah telah menyediakan anggaran pendidikan sebesar Rp660,8 triliun atau 20 persen dari APBN 2024. Anggaran tersebut terbagi atas alokasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp237,3 triliun, transfer ke daerah Rp346,6 triliun, dan pembiayaan investasi Rp77,0 triliun.

Jumlah ini meningkat dibanding anggaran pendidikan tahun 2023 yang mencapai Rp612,2 triliun. Kemendikbud Ristek sendiri mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp25 triliun untuk program tahun 2025 dari pagu indikatif sebesar Rp83,19 triliun. (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles