19.2 C
New York
Saturday, September 28, 2024

RSUP Haji Adam Malik Mulai Terapkan Sistem KRIS

Medan, MISTAR.ID

Sistem kelas BPJS Kesehatan akan digantikan dengan kelas rawat inap standar (KRIS) yang berlaku di semua rumah sakit selambatnya pada Juni 2025.

Rencana implementasi KRIS ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu (8/5/24).

Rumah sakit pemerintah di Medan telah bersiap untuk implementasi ini. Salah satunya rumah sakit milik Kementerian Kesehatan yakni Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM).

Baca juga : RSUP Haji Adam Malik Medan Lakukan Operasi Transplantasi Ginjal Mandiri

Menurut Manajer Hukum dan Humas RSUP HAM, Rosario Dorothy Simanjuntak, pihaknya telah menerapkan KRIS hingga 60% sejak Januari 2024.

“Sejak Januari 2024 sudah dimulai. Tapi memang belum seluruhnya, karena disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit. Dan, sejauh ini kamar rawat selalu penuh,” jelas Rosa saat dihubungi mistar, Selasa (14/5/24).

Penerapan KRIS ini, sambung Rosa, memiliki beberapa kriteria standar yg harus dipenuhi seperti komponen bangunan tidak boleh menyimpan debu, ventilasi udara, pencahayaan dan temperatur ada standarnya, demikian juga dengan kelengkapan tempat tidur dan kepadatan ruang rawat.

Related Articles

Latest Articles