23.4 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Kapolres Siantar: Pengemudi Tabrak Lari di Depan Nommensen di Bawah Umur dan Positif Narkoba

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polisi menangkap pengemudi mobil dalam kasus tabrak lari di depan Universitas HKBP Nommensen, Jalan Sangnawaluh Pematangsiantar, yang menewaskan dua orang, Kamis (2/5/24) dini hari lalu.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, bahwa mobil yang menabrak korban adalah Daihatsu Ayla Nopol BK 1255 WAC dengan pengemudi berinisial AS (16), warga Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.

“Pelaku telah diamankan, dan masih di bawah umur,” kata Yogen kepada wartawan didampingi Kasat Lantas AKP Gabriellah Gultom, Jumat (10/5/24).

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Korban di Depan Nommensen Siantar Ditangkap

Yogen menjelaskan, dalam peristiwa itu, pengemudi memang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Tiba di lokasi, mobil oleng lalu menabrak tiga pemuda yang sedang duduk di atas motor dan di pinggir Jalan Sangnawaluh.

Setelah berhasil mengamankan tersangka pelaku, polisi melakukan tes urine. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif narkotika jenis sabu.

“Setelah diserahkan keluarga kepada kepolisian pada 7 Mei 2024, kita lakukan tes urine dan hasilnya positif sabu-sabu,” beber Yogen.

Dengan hasil positif narkoba, meski masih di bawah umur, tersangka tetap ditahan, dan dijerat Pasal 311 ayat 5 dan 4 Subs Pasal 310 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.

Baca juga: Tabrak Lari di Depan Nommensen Siantar, Dua Pemuda Tewas Satu Kritis

Yogen menjelaskan, pelaku bisa diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diketahui, dalam peristiwa tragis itu, dua orang terseret mobil, satu sejauh 12 meter dan satu orang lagi sekitar 1 KM. Kedua korban meninggal dunia di lokasi, dan satu lainnya mengalami luka. (roland/hm22)

Related Articles

Latest Articles