23.1 C
New York
Friday, November 1, 2024

Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan Raih Perlindungan Dasar Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan perlindungan dasar bagi setiap peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Dua program tersebut memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang mungkin saja menimpa pekerja di kemudian hari,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Eris Aprianto, Senin (29/4/2024).

Dijelaskan, untuk program JKK, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada setiap pekerja, mulai dari saat berangkat kerja, aktivitas selama bekerja, hingga pekerja kembali ke rumahnya.

Baca juga:BPJS Ketenagakerjaan Siap Kawal Pemilukada dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Manfaat yang didapatkan pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diantaranya, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, home care, dan program kembali bekerja (return to work).

“Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi,” ujar Eris.

Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, ungkap Eris Aprianto, bisa langsung menggunakan fasilitas rumah sakit di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)

Sedangkan untuk program Jaminan Kematian (JKM), lanjut Kepada BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

“Santunan ini bertujuan agar keluarga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia,” tuturnya.

Selain itu apabila peserta mendaftar lebih dari 36 bulan, berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.

Seluruh manfaat diberikan kepada ahli waris yang sah secara perundangan, yaitu janda, duda atau anak. Namun jika peserta tidak memiliki anak, ahli waris yang berhak adalah orang tua, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk di wasiat yang sah menurut hukum.

Baca juga:BPJS Kesehatan: Peserta JKN di Medan Agar Mendaftarkan Bayinya

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, manfaat yang diberikan kepada pekerja atas program BPJS Ketenagakerjaan sangat besar jika dibandingkan dengan bayaran iuran mulai dari Rp36.800.

Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ungkapnya, juga dapat merasakan manfaat besar seperti Jaminan Hari Tua, Kecelakaan Kerja, dan Kematian.

“Besaran nominal yang diterima pun memperhatikan pada kondisi dan resiko yang diterima. Namun bukan bagaimana besaran manfaat yang diterima namun bagaimana kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pekerja,” jelas Eris.

Eris menggambarkan bahwa wilayah operasional BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan memiliki ruang lingkup pekerja yang cukup luas, mulai dari pekerja kantoran, petani, pengemudi betor, nelayan, pengusaha UMKM yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

“Kami mengajak siapa saja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mari kita sertakan seluruh orang sekitar kita, bahkan sampai dengan asisten rumah tangga. Bagaimana pun, mereka adalah tulang punggung keluarga yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial.” tutup Eris. (rel/hm06)

Related Articles

Latest Articles