24.4 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Dua Terdakwa Kasus Penipuan Rp14,5 Miliar Hanya Dituntut 6 Bulan dan Divonis Percobaan

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa kasus penipuan sebesar Rp14,5 miliar yaitu Dedy Stefanus Ibrahim Matasina (43) selaku Direktur PT Budi Garaha Perkasa Utama dan Parulian Simanungkalit (38) selaku Kuasa PT Mangun Coy hanya dituntut 6 bulan penjara.

Selain itu, kedua terdakwa penipuan proyek revitalisasi Pasar Tradisional Kampung Lalang yang merugikan korban Suharman itu hanya dihukum percobaan selama 1 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Nelson Victor dan Yusnar Yusuf dalam tuntutannya menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Abdul Hadi Nasution menyatakan sependapat dengan pasal yang dibacakan oleh JPU dalam surat tuntutan.

Baca juga : Kronologi Penipuan investasi robot trading Net89 Hingga Atta Halilintar Ikut Terseret

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” ucap Hakim dalam amar putusan yang dilihat Mistar di laman SIPP PN Medan, Jumat (19/4/24).

Di samping itu, JPU Yusnar Yusuf ketika dikonfirmasi terkait apakah pihaknya mengajukan banding atas vonis percobaan tersebut atau tidak, Yusnar enggan berkomentar dan meminta wartawan supaya menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut.

“Komunikasi dengan Kasi Penkum, ya,” ujarnya seraya menyebutkan dalam kasus tersebut sudah ada perdamaian.

Related Articles

Latest Articles