19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Mantan Kepala MAN 3 Medan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis.

Nurkholidah bersama rekannya, Parsaulian Siregar, diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023.

Lebih rinci, kasus dugaan korupsi yang menjerat keduanya, yaitu terkait pekerjaan rehabilitasi ruang kelas sekolah (RKS) MAN 3 Medan.

“Benar, Jaksa telah menerima pelimpahan tahap II kedua tersangka siang tadi,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat dihubungi wartawan, Rabu (21/2/2024).

Setelah dilakukan tahap II, lanjut Dapot, selanjutnya kedua tersangka tersebut kembali digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Medan.

“Tersangka Nurkholidah Lubis kemudian dititipkan kembali ke Rutan Perempuan Kelas II Medan. Sedangkan, tersangka Parsaulian Siregar dititipkan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” lanjutnya.

Baca juga: Korupsi Materai 6000, Mantan Kepala Kantor Pos Medan dan 3 Staf Dihadirkan

Kata Dapot, keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan seraya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan berkas-berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mochamad Ali Rizza selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menerangkan bahwa tersangka Nurkholidah Lubis secara melawan hukum melakukan penggalangan dana.

Penggalangan dana tersebut dimulai dari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehabilitasi ruang belajar dan meubeler meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada 29 Juni 2022.

Kemudian, Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022–2023 diperintahkan tersangka untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi sejumlah Rp119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan sarana dan prasarana (sarpras).

Tersangka juga meminjam uang sumbangan sarpras PPDB TA 2022–2023 sebesar Rp50 juta kepada Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan.

Tersangka menggunakan uang pinjaman sumbangan sarpras itu untuk kegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM). Namun, tersangka tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut.

Baca juga: Korupsi Materai 6000, Mantan Kepala Kantor Pos Medan dan 3 Staf Dihadirkan

“Tersangka malah memberikan pekerjaan rehabilitasi RKS kepada tersangka Parsaulian Siregar selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas yang tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi dengan anggaran sebesar Rp277.180.000,” jelas Ali.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan diperintahkan oleh tersangka untuk menuliskan kwitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai Rp277.180.000.

Akibat kasus dugaan korupsi tersebut, keuangan negara merugi sebesar Rp311.996.000 berdasarkan perhitungan atau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

“Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Ali. (Deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles