Medan, MISTAR.ID
Setelah pelaksanaan pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024 kemarin, KPU Sumut telah mengidentifikasi 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 5 kabupaten/kota yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 1 TPS Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 1 Kabupaten/kota.
Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Sumut, Frendianus Joni Rahmat Zebua menyampaikan terdapat 19 TPS yang tersebar di 5 Kabupaten/kota yang melakukan PSU dan 1 Pemungutan Suara Lanjutan.
“Daerah Sumatera Utara, dengan rincian 2 TPS di Kota Medan, 13 TPS di Deli Serdang, 1 TPS di Tapanuli Utara, 2 TPS di Tapanuli Tengah, 1 TPS di Padang Lawas Utara (Paluta), dan sedangkan 1 TPS di Simalungun melakukan pemungutan suara lanjutan,” kata Frendianus saat dijumpai tim mistar.id di kantor KPU Sumut, Senin (19/2/24).
Baca juga: Besok, KPU Kota Medan Distribusikan Logistik Pemilu di 2 TPS PSU
Frendianus menjelaskan bahwa PSU ini merupakan hasil keputusan KPU kabupaten/kota bersama Badan Pengawas Pemilu. Keputusan tersebut diambil karena pada saat pencoblosan, masih terdapat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memberikan pencoblosan kepada orang yang tidak memiliki surat pindah pemilih. Akibatnya, mereka dimasukkan dalam daftar Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Pemungutan suara ulang dilakukan karena adanya faktor-faktor seperti petugas KPPS memberikan pencoblosan bagi orang yang tidak memiliki surat pindah pemilih dan dimasukkan pada daftar DPK,” ujarnya.
Tentang jadwal PSU, Frendianus menyatakan bahwa itu akan dilakukan maksimal 10 hari setelah masa pemungutan suara 14 Februari 2024. Hal tersebut sesuai dengan keputusan KPU kabupaten/kota yang melaksanakan.
Baca juga: Temukan Masalah, KPU Medan Gelar PSU di TPS Medan Johor dan Petisah
“Tentang jadwal, itu maksimal 10 hari waktu yang diberikan untuk PSU. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dari KPU Kabupaten/Kota. Sebagai contoh, di Kota Medan, PSU dijadwalkan pada 21 Februari 2024 mendatang,” terangnya.
Selain PSU, Frendianus juga menambahkan bahwa di Kabupaten Simalungun hanya dilakukan pemungutan suara lanjutan di 1 TPS. Pada pemungutan suara lanjutan hanya dilakukan pada pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Di Simalungun, hanya dilakukan penghitungan suara lanjutan di 1 TPS, terkait pemungutan suara lanjutan tersebut pemilihan caleg tingkat DPRD Kabupaten/kota,” pungkasnya. (Khairul/hm17)