26.9 C
New York
Friday, July 26, 2024

Jelang Pemilu, KPU Tanjungbalai Musnahkan 3.453 Lembar Surat Suara

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Jelang Pemilu, Polres Tanjungbalai bersama KPU Kota Tanjungbalai memusnahkan kelebihan surat suara Pemilu 2024 sebanyak 3.453 lembar dengan cara dibakar di Gudang Logistik KPU Kota Tanjungbalai, Selasa (13/2/24).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui AKP Eko Ady Ranto menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan,” tegas AKP Eko Ady.

Baca juga: Jelang Pencoblosan, KPU Toba Musnahkan 2.327 Surat Suara Lebih dan Rusak

Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara Pemilu PPWP 39 lembar, surat suara Pemilu DPR RI 113 lembar, surat suara Pemilu DPRD Provinsi Sumut  1.311 lembar, surat suara Pemilu DPRD Kota Tanjungbalai 1.684 lembar, dan surat suara Pemilu DPD 306 lembar.

Pemusnahan surat suara ini disaksikan oleh Wali Kota Tanjungbalai, KPU Kota Tanjungbalai, Bawaslu Kota Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, dan Kesbangpol Kota Tanjungbalai.

Kegiatan ini berjalan aman dan kondusif, menunjukkan komitmen bersama semua pihak untuk menjaga kelancaran dan keamanan Pemilu 2024. (saufi/hm17).

Related Articles

Latest Articles