21.6 C
New York
Friday, July 26, 2024

Kasus Dugaan Korupsi Jalan dan Jembatan di Gunungsitoli, Kejati Sumut Tahan Kepala UPT BMBK

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan terhadap Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut berinisial RTZ.

RTZ ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp6,4 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan RTZ ditahan setelah dilakukan pemanggilan yang kedua kalinya.

Baca juga : Dugaan Korupsi UPT Dinas PUPR Sumut Naik ke Penyidikan, Kejatisu Sita Sejumlah Dokumen

Yos menjelaskan pemanggilan pertama terhadap RTZ dilakukan pada Selasa (12/12/23) lalu. Namun, tersangka tidak berhadir dikarenakan sedang sakit.

“Didampingi Penasihat Hukumnya (PH) RTZ memenuhi pemanggilan kedua dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (10/1/24).

Penahanan terhadap tersangka, dikatakan Yos, sebagaimana telah diatur dalam pasal 21 ayat 1 undang-undang (UU) No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Related Articles

Latest Articles