Batu Bara, MISTAR.ID
Selama masa kepemimpinan Bupati Zahir dan Wakil Bupati Oky Iqbal Frima terhitung sejak 27 Desember 2018 – 27 Desember 2023, sebanyak 21 orang diberhentikan sebagai aparatus sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara, M Daud mengatakan, sebanyak 17 orang diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi hukuman pidana.
“Sementara 4 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 10 hari kerja terus menerus, 28 hari kerja atau lebih,” ujarnya, Jumat (5/1/24).
Adapun ke-17 ASN yang diberhentikan tidak hormat adalah Rahmat, Fadil Kurniawan, Yos Rauke, Dr Marliana Lubis, Irwansyah, Riswandi, Hamidah, Humaidi, Suparmin, dan Armansyah.
Baca Juga :Â Keliru dalam Perencanaan, Kas Daerah Pemkab Batu Bara Kosong
Selanjutnya Rivai Apin Syadzali, Edison Manurung, dr Muhammad Kubri, Rianti, Khairunnisah, Ahmad Fahmi, dan Enilawati Ambarita.
Sementara 4 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah Jerniati Hasibuan, Suryani, Martini, dan Muhammad Sa’ban Efendi Harahap,” pungkasnya. (ebson/hm24)