18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Soal Video Viral Surat Suara Pilpres di Taipei, KPU: Tidak Sah

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait surat suara Pemilu 2024 yang telah dicoblos warga negara Indonesia (WNI) di Taipei. Berkaitan dengan video viral di Tiktok yang diunggah akun @hany_ajja88 itu, KPU dengan tegas menyatakan bahwa surat suara yang dicoblos itu tidak sah.

“Aku udh dpt nih, kalian udh dpt blm y g di Taiwan,” tulis akun tersebut.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku, pengiriman surat suara untuk WNI di Taipei semestinya belum dilakukan. Untuk itu, Hasyim menyebutkan bahwa itu tidak sah.

“Kami dengan tegas menyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan pastinya tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C hasil LN-pos,” kata Hasyim pada Selasa (27/12/23).

Dijelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 telah ditegaskan bahwa pencoblosan dengan metode pos dilakukan bagi WNI di luar negeri. Dan surat suara akan dikirim melalui pos kepada pemilih pada 2 Januari sampai 11 Januari 2024.

Walau demikian, PPLN di Taipei telah mendistribusikan surat suara dua kali. Kemudian, amplop-amplop yang dikirim itu berisi surat suara pilpres dan pemilihan anggota DPR RI daerah pemilihan Jakarta II yang mencakup luar negeri.

Baca juga: KPU Ungkap Alasan PPLN Taiwan Kirim Ribuan Surat Suara ke Pemilih di Luar Jadwal

Pada 18 Desember 2023, kata Hasyim, PPLN Taipei mengirim 929 amplop surat suara. Kemudian mereka mendistribusikan 30.347 amplop surat suara pada 25 Desember 2023.

KPU, kata Hasyim dengan tegas, tidak akan menganggap sah surat-surat suara yang telah didistribusikan itu. Sebagai gantinya, KPU mengirim 31.276 surat suara pilpres dan pileg yang terlanjur dikirim ke WNI di Taipei.

“Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur,” ujarnya. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles