6.9 C
New York
Monday, October 28, 2024

Ditanya Denda Adendum Proyek, PPK Dinas PUTR Asahan Bungkam

Asahan, MISTAR.ID

Hingga saat ini belum diketahui besaran denda per hari pada proyek fisik pembangunan ruas jalan dan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dikerjakan CV Karya Bhakti Perkasa.

Termasuk bukti denda diberikan terhadap proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2023.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan, Haris Muda Rambe justru bungkam ketika dikonfirmasi.

Baca juga:Perumda Tirtauli Ultimatum Pihak Ketiga Segera Selesaikan Proyek Meteran Induk

Juga beberapa pertanyaan melalui WhatsApp (WA) mengenai adendum yang diberikan selama 50 hari terhitung dari berakhirnya masa waktu kontrak. Salah satunya, berapa hari dapat diselesaikan oleh pihak rekanan atau pemborong dalam waktu yang telah ditentukan.

Sementara, menurut pengakuan salah seorang warga setempat yang tidak ingin namanya disebut mengatakan, proyek tersebut kurang volume. “Pastinya kelebihan anggaran. Mau diapakan sisa anggarannya,” ucapnya.

Diketahui, proyek fisik pembangunan ruas jalan Simpang Pasar II Serdang menuju Rawang Pasar I Rawang, Kecamatan Rawang Panca Arga itu dengan nilai Rp 8.709.309.665.91 seharusnya selesai pada 19 Oktober 2023 lalu.

Baca juga:Soal Proyek Galvanis Siantar, Jaksa Ungkap Secara Detail Kebobrokan Konstruksinya

Tidak selesainya proyek dengan waktu yang telah ditentukan, akibat keterlambatan suplai dari batching plant, sehingga Dinas PUTR Kabupaten Asahan memberikan adendum.

Hal ini dikatakan Haris kepada awak media beberapa waktu yang lalu. Ia juga mengatakan, akan secepatnya menghitung biaya denda yang sudah diselesaikan pihak rekanan. (anton/hm16)

Related Articles

Latest Articles