Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut terus menunjukkan eksistensinya dalam memberantas narkotika. Dalam tempo 17 hari, Polda Sumut amankan 9 narkotika jenis sabu dan ganja.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari berbagai lokasi. Sebagian dari barang bukti juga sudah dimusnahkan mengingat telah memiliki ketetapan hukum yang tetap.
“Sabu seberat 9 Kg sabu dan ganja hasil penindakan selama 17 hari kerja pada November 2023,” ujar Hadi, Rabu (29/11/23).
Barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan itu milik 9 tersangka hasil pengungkapan sebanyak 6 kasus.
“Hari ini kita musnahkan seluruh barang bukti tersebut sesuai dengan SOP yang turut dihadiri oleh sejumlah pihak,” tegas Hadi.
Baca Juga :Â Kejari Siantar Musnahkan Barbuk Narkoba dan Hasil Kejahatan Senilai Ratusan Juta
Hadi mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari Aceh yang rencananya akan akan didistribusikan ke Kota Medan, Jakarta dan Lombok yang dikendalikan seorang narapidana.
“Dari barang bukti yang dimusnahkan, kita berhasil menyelamatkan 36 ribu nyawa orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk empat orang dan 1 gram ganja untuk empat orang,” pungkasnya. (matius/hm24)