Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menginformasikan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) dan jajarannya di tingkat kabupaten/kota di Sumut untuk taat dan patuh dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)
Hal ini sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023. Menurut Komisioner Divisi Teknis KPUD Sumut, Raja Ahab, pelaporan LADK mematuhi ketentuan yang diatur dalam PKPU tersebut.
Salah satu aspek yang ditekankan adalah perlunya kepatuhan partai politik dalam menjalankan kewajiban LADK untuk transparansi dan akuntabilitas dana kampanye.
“Kami mendorong partai politik untuk mematuhi jadwal pelaporan LADK yang telah ditetapkan oleh KPU. Proses pelaporan ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dana kampanye selama proses pemilihan,” ungkap Raja Ahab, Sabtu (25/11/23).
Baca juga: Bantuan Keuangan Parpol, Utamakan Kepentingan Pendidikan Politik
Pelaporan LADK ini akan dilakukan melalui berbagai bank yang telah ditunjuk oleh partai politik.
“Tidak ada ketentuan. Bisa menggunakan bank apa saja,” tambahnya.
KPUD Sumut menegaskan bahwa pelaporan LADK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu pada tanggal 7 Januari 2024.
KPUD Sumut berharap agar partai politik dan DPD memahami pentingnya ketaatan dalam menjalankan kewajiban pelaporan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu. Dengan demikian, proses pemilihan dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel. (Khairul/hm20)