22.5 C
New York
Sunday, September 1, 2024

Kampanye Pemilu Bentuk Iklan Media Massa Dimulai Sejak 21 Januari 2024

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai sejak 28 November 2023. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023, peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemasangan alat peraga, kampanye melalui media sosial dan kegiatan lainnya.

Namun untuk kampanye yang meliputi rapat umum dan iklan media massa, baik cetak, elektronik dan internet baru akan dimulai sejak 21 Januari-10 Februari 2024.

Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Pematang Siantar, Nurbaiyah Siregar mengatakan pemasangan iklan kampanye di media massa dibatasi maksimal 1 halaman per hari untuk media cetak.

Baca juga : Rakor, KPU Sumut Sosialisasikan Metode Kampanye Pemilu 2024

Sementara untuk media televisi hanya 10 spot berdurasi paling lama 30 detik per hari setiap stasiun televisi. Media daring 1 banner setiap hari dan 1 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk media sosial.

Pertemuan terbatas yang digelar peserta Pemilu tidak boleh dilakukan melebihi 1.000 orang. Kemudian pertemuan tatap muka tidak melebih jumlah kursi gedung.

Related Articles

Latest Articles