7.8 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

Fraksi Golkar DPRD Sumut Sarankan Pemprov Evaluasi Aset-aset Daerah

Medan, MISTAR.ID

Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara (Sumut) digelar dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumut terhadap Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Sumut 2024, di ruang paripurna Gedung DPRD Sumut, Rabu (8/11/23).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Misno Adisyah Putra yang dihadiri oleh perwakilan tiap-tiap Fraksi DPRD Sumut, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut diwakili Asisten Administrasi Umum Lies Handayani Siregar dan para OPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Edi Surahman Sinuraya, pihaknya meminta penjelasan dari Pemprov Sumut tentang UU Nomor 28 Tahun 2009 yang berlaku saat ini. Bentuk antisipasi pelaksanaan terhadap opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penyelesaian terhadap bagi hasil kurang bayar dan hutang-hutang pada opsi tersebut kepada Kabupaten/Kota.

“Diharapkan pemberlakuan Perda Pajak dan Restribusi Daerah akan dapat memecahkan kebuntuan atas permasalahan keterbatasan penerimaan pajak daerah, seberapa besarnya kenaikan pajak yang diterima Pemprov Sumut dengan pemberlakuan Perda baru ini,” ucapnya.

Baca Juga : Polemik Penyerobotan Tanah di Siantar, DPRD Sumut akan Turun ke Lokasi

Edi juga menyinggung retribusi pada bidang aset daerah yang ada di Sumut. Fraksi Golkar, sebutnya, menyarankan Pemprov Sumut mengevaluasi kembali aset-aset daerah yang membutuhkan renovasi sarana dan pra sarana.

“Harus ada pengelolaan dan sistem yang baik, namun berpengaruh besar terhadap pembangunan di Sumatera Utara,” paparnya.

Seperti diketahui, salah satu aset daerah milik Pemprov Sumut yang ada di Kota Pematang Siantar hingga kini masih menjadi polemik. Aset yang berada di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar itu kini diserobot oleh warga.

Anggota DPRD Kota Pematang Siantar, Baren Alijoyo Purba, sebelumnya telah mempersoalkan pendirian bangunan tersebut. Politisi PDI Perjuangan itu mendatangi proyek yang nantinya dijadikan warung makan pada September 2023 lalu.

Bangunan yang berdiri di atas lahan Pemprov Sumut, berada di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. (f: gideon/mistar)

Ia meminta Pemko Siantar memerintahkan penghentian pembangunan. Di hadapan Kasat Pol PP Pariaman Silaen dan beberapa pegawai Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Baren bilang jika tanah tersebut merupakan milik Pemprov Sumut.

Namun, Pj Gubernur Sumut Hassanudin belum lama ini mengatakan Pemprov Sumut berkomitmen menyelamatkan keuangan dan aset negara atau daerah. Selain penyelamatan aset, kata Hassanudin, pihaknya juga terus berupaya meningkatkan penghasilan asli daerah (PAD) Sumut.

Baca Juga : Pemko Tak Eksekusi Bangunan di Jalan Pane, Campur Tangan Oknum DPRD Mencuat

Fokus perhatian Pemprov Sumut diantaranya mulai dari penyelesaian sertifikasi tanah hingga pemanfaatan ruang di kawasan Danau Toba.

“Pemprov Sumut berkomitmen melakukan berbagai upaya dalam hal penyelamatan keuangan negara, oleh sebab itu, Pemprov akan menjaga sinergi yang telah terbangun selama ini,” ucap Hassanudin dalam keterangannya yang diterima wartawan, Sabtu (28/10/23) lalu.

Hassanudin menilai, koordinasi dan sinergi sangat penting dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Apalagi tahun 2024 banyak agenda besar yang akan dilaksanakan sepanjang tahun oleh Pemprov Sumut. (jonatan/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles