23.1 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Terbukti Bawa 267 Kg Ganja ke Medan, Petani Aceh Diganjar Penjara Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

Seorang petani asal Kabupaten Aceh Barat, Sabri alias Bri, diganjar pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, lantaran terbukti membawa 267 kg ganja dari Aceh ke Kota Medan.

Terdakwa Sabri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sabri alias Bri oleh karena itu penjara selama seumur hidup,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Sayed di ruang sidang Cakra 3 PN Medan, pada Kamis (26/10/23).

Baca juga: Jadi Pengedar Ganja Gara-gara Kecanduan, Warga Desa Pangaloan Samosir Ini Ditangkap Polisi

Majelis Hakim pun memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan. Selain itu, sejumlah barang bukti disita, seperti ganja seberat 267 kg untuk dimusnahkan.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Sayed tanpa menerangkan hal-hal yang meringankan.

Setelah dibacakannya amar putusan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan JPU pun menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu banding.

Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Tangga RSUD Pandan

Putusan  tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana mati terdakwa Sabri. (deddy/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles