23.1 C
New York
Friday, November 1, 2024

Eks Penyidik Polsek Medan Area Divonis Bebas, Begini Sikap JPU dan PH

Medan, MISTAR.ID

Usai terdakwa eks penyidik pembantu Polsek Medan Area, Aipda Suhendri, divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa angkat bicara.

JPU setelah mendengar putusan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi tersebut, secara tegas menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami ambil upaya hukum selanjutnya, yaitu kasasi dalam waktu dekat,” tegas Jaksa Trian Adhitya Izmail saat dikonfirmasi awak media di depan ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/10/23).

Baca juga : Tak Terbukti Gelapkan Barbuk Narkoba, Eks Penyidik Pembantu Polsek Medan Area Divonis Bebas

Sementara itu, PH terdakwa Suhendri, Ilwa Pulita menyebut putusan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa.

“Putusan Hakim sudah tepat, yang sudah sesuai dengan nota pembelaan kami,” ujarnya.

Baca juga : Hakim Berhalangan, Sidang Putusan Eks Penyidik Polsek Medan Area Ditunda

Sebelumnya, terdakwa Suhendri dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu dan pil ekstasi sebagaimana dalam dakwaan primer (pertama) dan subsider (kedua).

Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan terdakwa Suhendri dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, serta dibebaskan dari tahanan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles