Medan, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan terdakwa Aipda Suhendri yang merupakan eks penyidik pembantu Polsek Medan Area tak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Dengan itu, Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa Aipda Suhendri lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tak mampu membuktikan terdakwa benar bersalah sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan primer (pertama) dan subsider (kedua).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sumardi, di ruang sidang Cakra 5 PN Medan menegaskan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Baca juga : Hakim Berhalangan, Sidang Putusan Eks Penyidik Polsek Medan Area Ditunda
“Mengadili, menyatakan terdakwa Suhendri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua tersebut,” ucapnya, Rabu (4/10/23).
Dilanjutkan Hakim Sumardi, memerintahkan agar hak-hak dan harkat serta martabat terdakwa Suhendri dipulihkan ke keadaan semula.
“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujarnya.
Baca juga : Aset Pemerintah Dairi Diduga Diperjualbelikan, Kades Pegagan Julu X Diperiksa Polisi
Diketahui, putusan tersebut sangat berseberangan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Suhendri dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU menilai terdakwa Suhendri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 112 ayat (2) undang-undang (UU) RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (deddy/hm18)