16 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

PT Pegadaian Layani Pinjaman Uang Dengan Agunan Sertifikat Tanah, Angsuran Tak Wajib Tiap Bulan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Menggadaikan sertifikat tanah atau rumah kadang menjadi pilihan terakhir saat seseorang memerlukan dana yang jumlahnya cukup banyak untuk kebutuhan mendesak. Urusan seperti ini dapat ajukan di PT Pegadaian Pematang Siantar.

Kepala Cabang PT Pegadaian Pematang Siantar, Suryadi Mandala mengatakan, gadai sertifikat tanah di Pegadaian juga dikenal sebagai rahn tasjily tanah. Cara ini merupakan pembiayaan dengan prinsip gadai syariah berupa sertifikat tanah.

“Uang pinjaman yang dihasilkan gadai sertifikat tanah dapat berbeda-beda antar pengajuan. Uang pinjaman yang akan diberikan tergantung dengan nilai taksiran tanah oleh tim Pegadaian,”ungkapnya dengan menambahkan bahwa pinjaman di PT Pegadaian bisa dari Rp1 juta hingga Rp200 juta.

Baca juga:Pegadaian Siantar Genjot Penyaluran KUR Tahun 2023, Kini Omsetnya Rp4,9 Miliar

“Pinjamannya itu dibatasi hanya maksimal sebesar Rp200 juta sesuai dengan aturan pemerintah. Misalnya ada harga rumah Rp2 miliar itu tetap maksimalnya Rp200 juta karena pegadaian itu hanya boleh sampai Rp200 juta saja,” tegasnya.

Adapun syarat gadai sertifikat tanah di PT Pegadaian seperti berikut in:
•Sertifikat tanah asli yang akan digunakan sebagai jaminan, pastikan nama yang         tercantum di sertifikat sama dengan nama peminjam.
•Fotokopi Ktp termasuk milik suami/istri jika sudah menikah)
•Fotokopi kartu keluarga
•Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
•Surat keterangan domisili
•Foto kopi IMB (jika uang pinjaman atau marhun lebih dari Rp100 juta
•Fotokopi pajak bumi bangunan (PBB)
•Surat keterangan usaha (SKU) untuk pengusaha mikro

Baca juga:Perdagangan Hari Ini, Harga Emas Pegadaian Bergerak Turun

Apabila berhasil menggadaikan sertifikat tanah, penggadai bisa memilih beberapa opsi pembayaran angsuran secara reguler. Contohnya pembayaran rutin tiap bulan dengan tenor 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan.

“Kemudian, sistem fleksi sekali bayar, yakni angsuran dibayarkan sekali lunas setelah periode 3, 4, atau 6 bulan sesuai kemampuan. Ada juga pembayaran angsuran berkala, yakni pembayaran angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan. Terdapat pilihan tiap 3, 4, atau 6 bulan yang bisa menyesuaikan kebutuhan. Tenornya sampai 36 bulan,” terangnya.

Angsuran reguler jangka waktu 12,18,24,36,48 atau 60 bulan 0,70 persen taksiran
Angsuran fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 3 bulan 1,28 persen × taksiran
Angsuran fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 4 bulan 1,29 persen × taksiran
Angsuran fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 6 bulan 1,31 persen × taksiran
Aangsuran berkala 3 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan 0,82 persen × taksiran
Angsuran berkala 4 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan 0,88 persen × taksiran
Angsuran berkala 6 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan 1 persen × taksiran

Baca juga:Harga Emas Pegadaian Pada Perdagangan Awal Pekan, Sebagian Besar Stabil

Proses gadai sertifikat tanah di PT Pegadaian


•Datang ke pegadaian terdekat, baik syariah atau konvensional dengan membawa persyaratan yang diperlukan, selain melalui cabang pegadaian terdekat pemilik sertifikat juga bisa dibantu oleh tim penjualan Pt pegadaian

•Serahkan berkas persyaratan ke pegadaian setelah berkas diverifikasi tanah yang hendak digadaikan akan disurvei

•Kemudian tim pegadaian akan menentukan besaran pinjaman maksimal (marhun bih) yang bisa diserahkan setelah meninjau tanah yang bersangkutan

•Apabila peminjam menyetujui nilai gadai, uang pinjaman bisa diambil di cabang pegadaian terdekat atau ditransfer ke rekening bank. (abdi/hm17)

Related Articles

Latest Articles