19 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Ultimatum Pemilik Galian C Tanpa Izin, Kapolres Simalungun: Stop dan Jangan Beraktifitas

Simalungun, MISTAR.ID

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung meminta para pengusaha pemilik galian C untuk tidak beraktifitas di lokasi pertambangan, jika tidak memiliki izin.

“Selama mereka (pemilik galian C) belum keluar izinnya, kita minta distop dan jangan melakukan aktifitas,” ujar Ronald, pada Kamis (28/9/23).

Namun demikian, bertepatan dengan program ‘Polri Peduli Lingkungan’, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002 ini mengatakan, akan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang berdampak pada lingkungan tersebut. “Nanti kita cek,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Dairi Bakal Hentikan Aktivias Galian C Tanpa Izin di Parbuluan

Sebelumnya, Kepala Admin Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara Cabang Dinas Wilayah III Pematang Siantar, Rahmat Siregar menyebutkan, izin galian C di Kabupaten Simalungun diterbitkan pemerintah pusat maupun provinsi yang masih aktif yakni 15.

“Izin galian C yang masih aktif 15, habis berlaku 6, eksplorasi 28, SPIB 5, IUP 5 dan SPIB dalam proses 5,” ujar Rahmat, pada Rabu (23/8/23).

Sementara itu, berita lainnya di daerah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun semua galian C beroperasi tidak memiliki izin. Praktek ilegal itu sudah berjalan bertahun-tahun dan merusak lingkungan.

Baca juga: Eskavator Penambang Pasir Galian C Bebas Beroperasi di Kecamatan Parbuluan Dairi

Camat Gunung Malela, Roy Saragih mengakui, jika masih ada galian C atau tambang pasir di wilayah yang dipimpinnya belum mengantongi izin.

“Kalau untuk galian C seperti pasir yang tidak mempunyai izin banyak. Namun ada juga beberapa yang memiliki izin,” kata Roy kepada mistar.id, Selasa (29/8/23). (indra/hm16)

Related Articles

Latest Articles