16.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Pemerintah dan DPR Sepakat Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 Tanggal 19-25 Oktober

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi II DPR bersama Pemerintah, dan KPU sepakat menetapkan pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

“Jadi 19-25 Oktober, kita sepakati ya,” kata Doli saat rapat bersama di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/23).

Jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 dituangkan pada PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Keputusan itu diambil setelah Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, mendengarkan pendapat dari mini fraksi yang menyatakan tak keberatan asal KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 juga menyatakan kesanggupan dan kesiapan mereka.

Baca juga:Sore ini, KPU Tawarkan Dua Opsi Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres ke DPR RI

Pada rapat itu, DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP juga menyepakati soal PKPU terkait masa kampanye Pemilu 2024.

Rapat juga menyepakati dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan dua rancangan Peraturan DKPP.

Pengaturan tahapan pencalonan Pilpres 2024 ini tertera dalam Lampiran I Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles