18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Polres Padangsidimpuan Ringkus 3 Anggota Sindikat Narkoba, 3 Kg Lebih Sabu Disita

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap perdagangan narkoba yang diduga merupakan jaringan internasional.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 3 tersangka berikut barang bukti berupa 3.180 gram (3,18 kg) sabu-sabu.

Kapolres AKBP Dudung Setyawan saat memberikan keterangan pers di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (5/9/23), mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari satu penangkapan sebelumnya.

Baca Juga: Bawa Sabu di Saku Celana, Pria Ini Ditangkap di Padangsidimpuan

“Ini pengembangan dari penangkapan tersangka inisial HSL (36) yang diamankan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu (3/9/2023) kemarin, pukul 19.00 Wib, dengan barang bukti sabu seberat 0.73 gram,” katanya.

Berdasarkan keterangan HSL ketika diinterogasi, bahwa pada Senin (4/9/23) malam akan ada seorang rekannya yang akan membawa sabu-sabu Medan ke Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan keterangan tersangka HSL, tim Opsnal Satnarkoba selanjutnya menunggu di lokasi yang disebutkan HSL.

“Sekitar pukul 03.00 Wib Senin dinihari, tepatnya di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, tim Opsnal berhasil mencegat satu unit mobil jenis Innova BK 1496 ABC sedang melaju dari arah Medan menuju Kota Padangsidimpuan,” katanya.

Dari dalam mobil, polisi mengamankan pengemudi berinisial RAP (37) dengan penumpang AS alias Kabao.

“Kemudian tim melakukan penggeledahan ke dalam mobil, dan menemukan 3 bungkus teh China diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 3.180 gram yang disimpan tersangka di lantai kursi depan sebelah kiri dalam mobil,” urainya.

Baca Juga: Geger! Potongan Organ Tubuh Manusia Ditemukan di Pantai Yeh Malet

Polisi langsung memboyong kedua orang tersebut ke Mapolres Padangsidimpuan untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil interogasi lebih lanjut, HSL, RAP dan AS alias Kabao diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba internasional.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Edi yang diduga memiliki jaringan dari salah satu Lapas di Medan,” ungkap Dudung.

Sabu-sabu itu, sebut Dudung, rencananya akan diedarkan di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Asrul/hm22)

Related Articles

Latest Articles