Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus 2 orang pengedar narkoba jenis sabu seberat 86.72 gram, pada Senin (2/9/24) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Sudirman, Kota Padangsidimpuan.
Kedua tersangka yakni laki-laki berinisial ARS (43), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, dan wanita ML (51), warga Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II.
Barang bukti diamankan dari ARS, yakni 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,28 gram, 2 bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong, 1 buah sendok pipet, dan uang sebesar Rp9.000.
Baca juga:Polres Taput Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lokasi Transaksi di Siborongborong
Sementara itu, dari ML didapatkan memiliki 19 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 86,44 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong, serta uang tunai Rp10.000.000.
Kasat Narkoba Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal laporan masyarakat hingga dilakukan pengembangan.
“Petugas mendapat laporan bahwa di Jalan Sudirman sedang terjadi transaksi sabu. Tim pun melakukan penyelidikan, dan sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas mencurigai seseorang tukang parkir mengaku berinisial ARS. Lalu petugas melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 paket sabu di kantong celana sebelah kanannya,” tutur Jasama, pada Rabu (4/9/24).
Baca juga:Pengedar Sabu di Pantai Ujung Sibolga Ditangkap
Berdasarkan keterangan ARS sewaktu dilakukan interogasi mengaku sabu didapatnya dari ML beralamat di Jalan Serma Lian Kosong. Petugas langsung melakukan pengembangan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) menuju rumah ML.
Dari dalam rumah ML, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 19 paket dan uang sebesar Rp10.000.000 di kamarnya.
“Berdasarkan barang bukti yang kita dapat, tim membawa kedua tersangka Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Jasama. (asrul/hm16)