14.4 C
New York
Friday, October 4, 2024

Ini Sejumlah Kriteria Penetapan Seseorang Menjadi Pahlawan Nasional

Jakarta, MISTAR.ID

Membahas mengenai pahlawan nasional, maka langsung mengingat sejumlah nama seperti Tuanku Imam Bonjol, Cut Nyak Dien, Pattimura, Pangeran Diponegoro dan lainnya yang berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia di masa penjajahan.

Dikutip dari Indonesia.go.id, pahlawan nasional merupakan gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang menentang penjajahan Indonesia.

Bagi yang meninggal dunia atau gugur dalam membela bangsa dan negara, atau semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan maupun menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Indonesia layak diberikan gelar pahlawan nasional.

Baca juga: Berikut Daftar Pahlawan Nasional Indonesia Menghiasi Uang Kertas Baru 2022  

Dasar pemberian gelar itu termaktub di Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan pada pasal 25 dan pasal 26.

Dijabarkan sejumlah syarat umum dan syarat khusus agar seseorang ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

A. Syarat Umum

Warga Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang saat ini menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berkelakuan baik. Mempunyai integritas moral dan keteladanan. Setia dan tak menghianati bangsa dan negara. Berjasa kepada bangsa dan negara.

Tak pernah dipidana penjara sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akibat melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Baca juga: HR Soeharto, Dokter Pribadi Bung Karno Diangkat Jadi Pahlawan Nasional

B.  Syarat Khusus:

Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, politik maupun dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan. Membuat gagasan dan pemikiran besar yang dapat mendorong pembangunan bangsa dan negara. Melakukan pengabdian dan perjuangan semasa hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.

Mempunyai konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi, melakukan perjuangan yang memiliki jangkauan luas dan berefek nasional. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa. (tmp/hm16)

Related Articles

Latest Articles