15.2 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Miliki 9 Butir Ekstasi, Warga Sergai Diciduk Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria inisial M alias Ompong (39) warga Dusun X Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diciduk Polisi atas kepemilikan narkoba 9 butir pil ekstasi seberat 3,31 gram, Jumat (28/7/23) sekira pukul 21.30 Wib.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menuturkan saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi terhadap M alias Ompong ditemukan barang bukti dari sebuah kotak rokok berisikan 9 butir pil ekstasi warna merah mudah dibawah lantai tepat dibawah tersangka duduk.

“Tersangka diamankan petugas pada Jumat malam (28/7/23) lalu di kawasan berdomisili,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/8/23).

Baca juga : Operasi Antik Toba 2023, Polres Tebing Tinggi Amankan 21 Tersangka Narkoba

Dari penangkapan Ompong, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip transparan berisi sembilan butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor (brutto) 4,11 gram dan berat bersih (netto) 3,31 gram dan satu buah bekas kotak rokok warna putih.

“Saat ditanya petugas, terduga pelaku mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya,” ungkap AKP Agus.

Baca juga : Miliki Sabu, Pegawai BUMN dan Rekannya Diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

Akibat temuan itu, lanjut AKP Agus, tersangka bersama barang bukti sudah disita di Mapolres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (nazli/hm18)

Related Articles

Latest Articles