21.4 C
New York
Friday, September 27, 2024

Polisi Gerebek Rumah di Perdagangan, 2 Pria Ditangkap Bersama 6,38 Gram Sabu

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Narkotika Polres Simalungun, kembali mengepung dan menggerebek salah satu rumah di Perumahan DL Sitorus, Kampung Jawa, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat malam (21/7/23).

Tindakan itu dilakukan polisi karena  di sana disinyalir adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Alhasil, tim berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial R (48) dan MN (39). Kedua merupakan warga Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Mistar.id Sabtu (22/7/23) siang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan itu disita dari tersangka MN sebanyak 1 paket sabu yang disimpan dalam plastik transparan. Polisi juga mengamankan telepon seluler android milik pelaku.

Baca juga: Berulah Lagi, Nenek Pengedar Sabu Ditangkap Polrestabes Medan

Total barang bukti yang diamankan seberat 6,38 gram sabu, serta 2 unit telepon seluler dan barang bukti lainnya.

Kepala Kepolisian Satuan Narkotika Polres Simalungun AKP Adi Haryono mengatakan, keduanya punya peran berbeda, dimana MN berperan sebagai penjual. Sementara tersangka R berperan sebagai penyedia barang.

“Tersangka R ini sudah  mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia titipkan ke MN untuk dijual,” kata Adi sembari menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, R juga mengaku mendapat sabu dari seorang laki-laki asal Kabupaten Batu Bara

Kini kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles