19 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Polsek Medan Baru Amankan Pemeras dan Perampas HP Remaja di Angkot

Medan, MISTAR.ID

Remaja 15 tahun menjadi korban perampasan dan pemerasan yang dilakukan seorang pria, dengan modus menjatuhkan handphone (HP) di dalam mobil angkutan kota (angkot).

Beruntung aksi tersangka, Agus Salim alias Budi (43), warga Jalan Anwar Idris Gang Umur Abbas, Kota Tanjungbalai itu berhasil dihentikan warga.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, tersangka diamankan di Jalan Juanda Simpang Jalan Brigjen Katamso, Kota  Medan, pada Selasa (11/7/23) malam.

Baca juga: Polsek Medan Baru Amankan Terduga Curanmor saat Hendak Beraksi

Saat itu korban yang masih berusia 15 tahun menaiki angkot line 64 dari Terminal Pinang Baris dan di dalamnya sudah ada tersangka.

“Tak lama kemudian, tersangka menjatuhkan HP miliknya dan menuduh korban yang menyenggol,” ujar Kapolsek, pada Jumat (14/7/23).

Setelah menuduh, tersangka meminta korban untuk memperbaiki HP miliknya. Lalu memaksa pelajar itu menyerahkan HP dan uangnya. Kata Ginanjar, korban hanya bisa menuruti tersangka karena ditodong gunting kuku kecil.

Baca juga: Oknum Polisi Pemeras Transpuan Tak Disanksi PTDH, LBH Medan: Sangat Kecewa!

“Korban kemudian menyerahkan HP miliknya dan uang tunai sebesar Rp 82.000,” sebutnya.

Saat angkot melintas di Jalan Juanda Simpang Jalan Brigjen Katamso, korban berteriak hingga mengundang perhatian warga dan langsung mengamankan pelaku.

Bersama barang bukti 1 unit HP, uang Rp 82.000 dan 1 gunting kuku kecil, warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Medan Baru.

Baca juga: Polsek Medan Baru Amankan Seorang Pria Pengguna Sabu

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan aksi pemerasan dengan modus yang sama.

“Pelaku dijerat pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman  hukuman 9 tahun penjara,” tukas Ginanjar. (ial/hm16)

Related Articles

Latest Articles