19.1 C
New York
Thursday, August 8, 2024

Polres Belawan Ringkus ‘Penjual’ 2 Siswi SMA ke Pria Hidung Belang

Belawan, MISTAR.ID

Dua orang perempuan berstatus siswi SMA yang berniat ingin meringankan beban orang tua, justru dijual ke pria hidung belang.

Informasi yang diperoleh mistar.id pada Kamis (6/7/23) dari Polres Pelabuhan Belawan menyebutkan, awalnya korban inisial YSS (17) dan YET (16), keduanya warga Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (9/6/23) sekitar pukul 17.00 bertemu dengan seorang wanita yang baru dikenal untuk menanyakan informasi lowongan kerja. Mereka pun bertukaran nomor handphone (HP).

Esok harinya, tersangka Jelita (19) menghubungi kedua korban dengan menyebutkan, kalau ingin bekerja agar menemui dirinya dan akan dipertemukan dengan pemilik café.

Baca juga: Polres Belawan Ciduk Pria yang Viral Sedot Sabu di Medan Deli

Mereka pun sepakat bertemu di sekitar Jalan Veteran Simpang KFC Kelurahan Helvetia. Usai bertemu, keduanya dibawa ke salah satu cafe di kawasan Jalan Glugur Rimbun, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Di tempat itu, kedua korban disuguhi minuman yang sudah bercampur dengan obat tidur. Setelah sadar. Lalu mereka merasakan telah disetubuhi tamu pengunjung café.

Akibat kejadian itu, keduanya mengadukan pada orang tuanya masing-masing. Karena merasakan keberatan, kedua orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 26 Juni 2023.

Baca juga: Kapolres Belawan Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Kendaraan di Samsat Samosir

Berdasarkan laporan itu, petugas berhasil membekuk tersangka Jelita di kediamannya dan digelandang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim, AKP Zikri Muammar membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, tersangka dijerat pasal 761 jonto pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Secepatnya kita mengirim berkas perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Zikri yang baru beberapa bulan menjabat di wilayah hukum (wilkum) Polres Pelabuhan Belawan ini. (kamaluddin/hm16)

Related Articles

Latest Articles