Belawan, MISTAR.ID
Putra Akbar (22) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan karena disangkakan sebagai pengedar narkoba di Jalan Platina Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengaduan yang diterima dari warga sekitar terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan melanjutkannya dengan penggerebekan, pada Kamis (1/8/24), ujarnya, Sabtu (3/8/24).
Baca juga:Sat Narkoba Langkat Ringkus Pengedar Sabu dari Jalan Medan-Aceh
Dalam penggerebekan tersebut, tim Sat Narkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik kuning dilakban berisi 1 plastik klip besar isi sabu seberat 81 gram, 1 unit handphone (HP) dan 1 buah dompet berwarna biru pudar.
Tersangka tidak dapat mengelak saat penangkapan dan ditemukan barang bukti di saku celananya, sehingga mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah hukum (wilkum) Polres Pelabuhan Belawan,” kata Ismail.
Baca juga:Sat Narkoba Simalungun Tangkap 2 Pengedar Sabu dari Kecamatan Bandar
Saat ini, Putra sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Polisi akan mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah tersebut, dan mengungkap jaringan yang lebih luas. (kamaluddin/hm16)