Simalungun, MISTAR.ID
Dokumen dari 756 Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Kabupaten Simalungun yang didaftarkan oleh 18 Partai Politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU-Simalungun). Hanya 100 orang yang telah Memenuhi Syarat (MS) dokumennya. Selebihnya yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) masih dalam tahap perbaikan.
“Sejauh ini yang memenuhi syarat (MS) ada 100 dan selebihnya belum memenuhi syarat BMS ya bang. Dan dalam perbaikan,” ungkap Komisioner Divisi Teknis KPU Simalungun, Fatimah Yanti Sinaga kepada Mistar.id, Senin (26/6/23).
Data masih banyaknya Balon yang belum memenuhi syarat (BMS) tersebut, terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Simalungun. Selanjutnya, partai politik mengajukan perbaikan dokumen.
Baca juga: KPU Simalungun Serahkan Hasil Vermin Bacaleg Ke Parpol, Masih Ada Catatan Perbaikan
“Verifikasi administrasi Bacalon legislatif DPRD kabupaten Simalungun telah selesai dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Tanggal 24-25 Juni 2023 dilaksanakan penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten,” ujar Fatimah lagi.
“KPU Simalungun menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada tanggal 24 Juni 2023. Selanjutnya partai politik mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dimulai 26 Juni-9 Juli 2023 kepada 18 parpol di Kabupaten Simalungun,” ujarnya lagi.
Disampaikannya lagi, penyampaian hasil Vermin dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten Simalungun pun dilaksanakan pihaknya di kantor KPU Simalungun.
Baca juga: Besok KPU Siantar Sampaikan Fisik BA Hasil Vermin ke Parpol
Disinggung terkait persyaratan apa saja yang belum lengkap dari 656 bakal calon. Fatimah pun menyampaikan yang salah satunya terkait ijazah, KTP dan surat kesehatan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Simalungun.
“Dari 756 bacaleg tidak semua harus memperbaiki. Ada beberapa yang sudah memenuhi syarat (MS). Dokumen yang harus diperbaiki antara lain mengenai ijazah yang belum di leges, KTP belum diupload. Surat kesehatan belum di upload,” ucap Fatimah. (Hamzah/hm21).