19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Tiga Hari Lagi, Gugatan Sistem Pemilu di Indonesia Diketok MK

Jakarta, MISTAR.ID

Sidang gugatan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang sistem Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia bakal diketok Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tiga hari lagi kedepan tepatnya Kamis (15/6/23).

“Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” tulis jadwal agenda MK yang dilihat dari laman resminya pada Senin (12/6/23).

Sidang gugatan itu bergulir dengan menyusulnya enam orang yang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka pada 14 November 2022. Adapun keenamnya yakni, Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi dan Ibnu Rachman Jaya.

Selain itu, ada juga Riyanto dan Nono Marijono. Keenamnya juga menunjuk Sururudin dan Iwan Maftukhan sebagai kuasa hukumnya.

Baca juga : MK Diyakini Objektif Beri Putusan Soal Sistem Pemilu 2024

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menyebut adanya informasi perihal putusan MK. Hal ini terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.

Denny Indrayana menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.

“Pagi ini, saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulis Denny, Minggu (28/5/23).

Pakar hukum tata Negara itu juga mendapatkan informasi, jika komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion. “Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ucapnya. (okz/hm18)

Related Articles

Latest Articles