21.1 C
New York
Saturday, October 5, 2024

PKS di Batu Bara Disegel Sementara karena Tak Lengkapi Izin Lingkungan

Batu Bara, MISTAR.ID

Ratusan karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Buana Sawit Indah untuk sementara waktu terpaksa dirumahkan, akibat perizinan lingkungan perusahaan tidak kunjung dilengkapi.

Ini membuat PT Buana Sawit Indah terpaksa dihentikan aktivitas perusahaannya atau disegel sementara. Konsekuensi berupa penghentian segala kegiatan pabrik dilakukan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) bersama Satpol PP Kabupaten Batu Bara di lokasi pabrik, Kamis (8/6/23).

“Berdasarkan hasil temuan di lapangan perusahaan ini terbukti tidak melengkapi peraturan dan beberapa hasil uji yang diwajibkan, sehingga terpaksa dilakukan penyegelan sementara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perkim LH Kabupaten Batu Bara, Frans Siregar.

Baca juga: Erick Thohir Kunker ke Pabrik Minyak Makan Merah PTPN di Deli Serdang

Dikatakan Frans, pihaknya memberikan tenggat waktu selama 1,5 bulan agar PT Buana Sawit Indah yang berlokasi di Desa Perkebunan Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara itu bisa beroperasi kembali dan tetap mempekerjakan karyawannya.

“Kami berikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengurus segala dokumen hasil uji yang selama ini mereka tidak dipatuhi,” kata Frans.

Ada pun, beberapa kelengkapan izin lingkungan yang tak dilengkapi PKS itu di antaranya, izin pemanfaatan limbah cair, uji emisi boiler, baku mutu mesin pembakaran, uji kualitas udara hingga rekomendasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Baca juga: Usai Disegel, Peralatan Pabrik Bulu Ayam Milik PT Apindo Berhilangan

Ditambahkan Frans, selama ini Dinas Perkim LH sudah menunggu sejak bulan Januari lalu agar PKS itu melengkapi segala dokumen uji yang tidak mereka laporkan.

“Jika waktu 6 minggu itu tidak juga dilengkapi maka bisa dicabut seluruh izinnya secara permanen. Artinya perusahaan ini bisa dihentikan total,” ujarnya.

Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker ‘disegel’ pada pintu pagar, alat produksi hingga ruang limbah di pabrik tersebut. Ada pun, penyegelan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Batu Bara Nomor : 532/PERKIM-LH/2023.

Baca juga: Warga Aksi Peduli Lingkungan di Bantaran Sungai Padang Tebing Tinggi

Pejabat Sementara (Pjs) PT Buana Sawit Indah, Amrin Sirait saat dikonfirmasi enggan berkomentar lebih jauh.

“Saya belum bisa berikan komentar dulu, karena masih baru memegang (menjabat) di sini,” ucapnya. (perdana/hm16)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles