20.3 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Disebut Hanya Formalitas, Permahi Akan Laporkan RKPD Siantar ke Ombudsman

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Pematang Siantar angkat suara atas Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pematang Siantar yang diselenggarakan di Lt 6 Hotel Sapadia, pada Jumat (1/3/23) lalu.

” Musrenbang RKPD Kota Pematang Siantar hanya formalitas saja. Bahkan, kita mengganggap bahwa acara tersebut lawak-lawak dan sepertinya kita semua ditipu,” ujar Wakil Ketua Eksternal Permahi Pematang Siantar, Andry Napitupulu melalui rilis yang dikirim ke WhatsApp (WA) wartawan MISTAR.ID, Sabtu (11/3/23).

Lanjut Andry, Permahi menyikapi, bahwa sejatinya dalam Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah telah jelas dikatakan bagaimana mekanisme Musrenbang RKPD Kota yang diselenggarakan.

Baca Juga: Musrenbang RKPD Siantar 2023 Terkesan Abal-abal, Ini Kata GMKI Soal Kebijakan Wali Kota

“Namun, kita melihat tidak sesuai mekanisme dalam menyelenggarakan Musrenbang RKPD Kota kemarin,” imbuhnya.

Lanjut dia, berdasarkan Pasal 94 Permendagri No.86 Tahun 2017 terkhusus kepada Bappeda Kota Pematang Siantar yang menyelenggarakan kegiatan tersebut kita tegas mempertanyakan, apakah Bappeda Pematang Siantar menyembunyikan sesuatu terhadap Pemko Pematang Siantar ataupun khususnya kepada Walikota Siantar?

Masih kata Andry Napitupulu dalam rilisnya, dalam Pasal 95 ayat 2 jika kita pahami bahwa dalam acara Musrenbang RKPD itu semua pihak yang mengikuti acara dapat memberikan masukan melalui pokok-pokok pemikiran untuk poin pembahasan yang akan disepakati dalam Musrenbang RKPD Kota.

Baca Juga: DPC PERMAHI Siantar Periode 2023-2025 Resmi Dilantik

Dilanjut lagi dalam Pasal 97, dikatakan, bahwa hasil Musrenbang RKPD dirumuskan dalam berita acara dan ditandatangani oleh unsur-unsur pemangku kepentingan. “Lucu sekali , tiba-tiba disuruh menanda tangani tapi tak ada yang disepakati,” tandasnya.

Di akhir penjelasnnya, dengan tegas DPC Permahi Permahi Siantar melakukan menolak atas hasil Musrenbang RKPD Kota Pematang Siantar.

“Dan kita berupaya akan menyurati ke Ombudsman Sumatra Utara dalam waktu dekat ini terkait acara Musrenbang RKPD Kota Pematang Siantar kemarin,” tutu Andry Napitupulu.(maris/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles