23.4 C
New York
Thursday, August 15, 2024

BNNK Batu Bara Gerebek Jaringan Narkoba, 4 Tersangka Diamankan

Batu Bara, MISTAR.ID

Tim Berantas BNNK Batu Bara dipimpin Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin melakukan penggerebekan jaringan pengedar narkoba di Gang Dewa Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Pada penggerebekan tersebut empat tersangka dibekuk, 3 warga Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dengan inisial IL alias Mail (37), RAG alias Ijal (34) dan AS alias Agus (33). Sedangkan seorang lagi merupakan warga Desa Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu berinisial DP alias Dodi (42).

Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin membenarkan penggerebekan tersebut melalui press release, Kamis (23/2/23). Disebutkan Zainuddin, penggerebekan dilakukan Selasa (21/2/23) sekira pukul 15.00 WIB.

Baca juga:Polres Asahan Ungkap Jaringan Narkoba Dikendalikan dari Lapas

Dari penguasaan tersangka, tim menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9, 2 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,15 gram, 2 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 unit timbangan elektronik, 2 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah kaca pirex, 1 unit HP, uang tunai Rp750.000, 1 buah kaleng rokok warna merah.

Kepada wartawan Zainuddin memaparkan kronologis penggerebekan tersebut bermula dari keluhan masyarakat di sekitar Kelurahan Indrapura dan Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih Batu Bara. Masyarakat sangat resah dengan peredaran gelap Narkotika di Gang Dewa dan Gang Krakatau Kelurahan Indrapura.

Menindak lanjuti keluhan masyarakat, Tim Berantas BNNK  Batu Bara melakukan penyelidikan dan menggambarkan TKP. Setelah akurat Tim Berantas  menangkap 4 pria di TKP dan menyita sejumlah  barang bukti.

Selanjutnya keempat tersangka diamankan dan dibawa ke kantor BNNK Batu Bara guna di lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman.

Pada pemeriksaa di kantor BNNK Batu Bara, tersangka IL, DP dan Ijal mengaku berperan sebagai piket melayani pembeli secara bergantian mulai pukul 08.00 sampai sore, malam hari diganti oleh shift lain.

Sedangkan AS berperan melayani dan menyewakan alat hisap terhadap pembeli yang menggunakan di tempat.

Para tersangka menerangkan barang bukti sabu yang dijual dengan  harga sekitar Rp900 ribu pergram disetor kepada Ipin setiap sore sebesar Rp750 ribu. Sisanya Rp150 ribu untuk piket.

Baca juga:Polda Sumut Dalami Keterlibatan Brigadir WW Masuk Jaringan Narkoba

Rata-rata omset penjualan setiap hari sekitar Rp6 juta dan para tersangka memperoleh keuntungan Rp700 ribu per hari. Sedangkan AS mendapatkan keuntungan dari menyewakan alat hisap.

Para tersangka saat ini sedang dilakukan pendalam dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin mengharapkan seluruh masyarakat untuk bersinergi perang terhadap narkoba. Secara intensif melaksanakan program P4GN sesuai Inpres 02 tahun 2020 dalam rangka mewujudkan Indonesia Bersinar terkhususnya Batu Bara bersinar (bersih narkoba). (ebson/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles