10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Polres Asahan Ungkap Jaringan Narkoba Dikendalikan dari Lapas

Asahan, MISTAR.ID

Polres Asahan berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 513,94 gram dan mengamankan seorang tersangka berinisial AN (19).

“Pengungkapan sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas ini bermula dari penyelidikan yang kami lakukan sejak bulan April,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya melalui konferensi pers di hadapan wartawan, Rabu (18/5/22).

Baca Juga:BNN Asahan Ungkap Penangkapan 3 Bandar Narkoba di Kisaran

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini mengungkapkan, proses penangkapan dilakukan dengan teknik penyamaran polisi berpura-pura menjadi calon pembeli narkoba.

“Jadi dilakukan dengan undercover buy. Pelaku dipancing untuk bertemu menjual narkoba, disepakati transaksi tersebut di sebuah hotel di Kota Tebing Tinggi,” ujarnya.

Tersangka yang tidak mengira bakal bertransaksi dengan polisi itu akhirnya diamankan.

Baca Juga:5 Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Asahan Dituntut Hukuman Mati

“Dari keterangan tersangka inilah kita mendalami bahwa sabu yang dia jual berasal dari Lapas di Tebing Tinggi,” terangnya.

Rencananya sabu tersebut akan dijual seharga Rp47 juta per ons. Kini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan, dan dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” terangnya. (perdana/hm14)

Related Articles

Latest Articles