21.7 C
New York
Monday, October 7, 2024

Selidiki Pelantikan 88 Pejabat, Anggaran Pansus Angket DPRD Siantar Belum Jelas

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Meski sudah melakukan penyelidikan selama sekira dua minggu lebih terhadap dugaan pelanggaran atas pelantikan 88 pejabat pada tanggal 2 September 2022 lalu, ternyata anggaran Pansus Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar belum jelas.

Anggaran yang akan dipergunakan oleh Pansus masih direview Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kota Pematang Siantar. Seperti disampaikan Sekretaris DPRD setempat, Eka Hendra SSos ketika dikonfirmasi via telepon pada Senin (20/2/23).

“Masih direview APIP inspektorat,” kata Eka menjawab mistar.id yang mempertanyakan pergeseran anggaran perjalanan dinas untuk dapat digunakan Pansus Hak Angket DPRD dalam melakukan penyelidikan pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemko Pematang Siantar.

Baca Juga:Pansus Hak Angket Dianggap Tidak Serius, ini Kata Anggota DPRD Siantar

Ketika ditanya berapa besaran anggaran perjalanan dinas yang akan dialihkan menjadi anggaran untuk Pansus, Eka menyebut angka Rp400 juta. “Sekitar 400-an kalau gak salah,” ungkapnya.

Saat ditanya berapa anggaran yang sudah dipergunakan dan didahulukan Pansus pembayarannya, Eka bilang sekira Rp45 juta. “Sekira 45 jutaan-lah yang didahulukan (pembayarannya), tapi masih ada yang belum dibayar, masih utang, gitulah istilahnya,” ujar Eka, menyebut total anggaran biaya yang dipergunakan Pansus sudah hampir mencapai Rp200 juta.

Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar Heri Okstarizal yang dikonfirmasi via pesan aplikasi WA terkait perkembangan review pergeseran anggaran perjalanan dinas untuk keperluan Pansus, mengatakan pihaknya masih melakukan percermatan. “Masih kami cermati,” ujarnya.

Baca Juga:Sah! Pansus Hak Angket DPRD Siantar Mendapat Penambahan Waktu 30 Hari

Selanjutnya ketika ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan APIP untuk melakukan pencermatan, Heri bilang, disesuaikan dengan kelengkapan data pendukung. “Biasanya sesuai dengan kelengkapan data dukung yang diberikan SKPD pengusul reviu,” jawab mantan Kabag Hukum Pemko itu mengakhiri.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles