Medan, MISTAR.ID
Terdakwa Budi Hartono alias Budi mengakui atas kepemilikan sabu seberat 2,5 gram dalam sidang vitual, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/1/23).
Di hadapan ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang, terdakwa mengakui atas tindakan yang diperbuatnya.
Paling mencenangkan, di hadapan ketua majelis hakim dan JPU, terdakwa mengaku telah sering menjual barang haram tersebut kepada para pembeli.
Baca Juga:Sidang Sabu 50 Gram Milik Bos Champion Entertainment Binjai ‘Memanas’
Sambil tersenyum, ketua majelis hakim menanyakan sabu tersebut dijual untuk keperluan apa?
“Saya sering menjual sabu yang mulia, karena sudah tak ada kerjaan. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari dan anak sekolah,” ucap Budi Hartono.
Setelah mendengar pengakuan terdakwa, ketua majelis hakim malanjutkan sidang dalam agenda tuntutan pada 24 Januari 2023 mendatang.
Baca Juga:Terungkap di Persidangan, Oknum Polisi Simpan 2 Kg Sabu
Dalam dakwaan, Budi Harto alias Budi warga Jalan Sumber Utama Gang Langsat Kelurahan Harjosari II Medan Amplas.
Terdakwa diamankan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Sumber Utama Gang Langsat Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas.(bany/hm10)