8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Terungkap di Persidangan, Oknum Polisi Simpan 2 Kg Sabu

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menggelar kasus kepemilikan sabu oknum polisi,
Aipda Jon Danil Tambunan. Kali ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Di persidangan terungkap, bahwa oknum polisi yang semula bertugas di Satreskrim Polres Tanjungbalai itu ditangkap saat menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram.

Terdakwa Jon Danil Tambunan ditangkap saat berada di kamar 104 Hotel Suranta, di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sijambi Kota Tanjungbalai.

Bismar Marpaung dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan, bahwa penangkapan terhadap terdakwa itu dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

Baca juga:Pemilik 13,50 Gr Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

“Begitu kami melakukan penangkapan terhadap si Jon Danil ini, darinya kami menemukan narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram,” katanya, Senin (14/3/22).

Saat dilakukan penangkapan, sambung personil Poldasu itu lagi, posisi barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram tersebut sedang di atas tempat tidur.

“Apabila narkotika jenis sabu itu laku terjual. Si Jon Danil ini memperoleh keuntungan sebesar Rp20 juta, setiap per kilo dia memperoleh uang sebesar Rp10 juta,” bebernya.

Dikatakan Bismar lagi, dia bersama dengan tim Dirnarkoba Poldasu lainnya secara bersamaan juga berhasil menangkap rekan pria terdakwa Jon Danil dengan nama panggilan si Uban.

“Si Uban ini yang mengantarkan sabu itu langsung ke Hotel Suranta. Begitu kami menangkap si JonDanil, kami pun Langsung menangkap Si Uban di depan ATM BCA Kota Tanjungbalai,” katanya.

Sedangkan penangkapan Si Uban ini, sambung Bismar Marpaung lagi, merupakan hasil percakapan komunikasi lewat Handphone dengan terdakwa Jon Danil Tambunan.

Baca juga:Pemilik 13,50 Gr Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

“Sebelumnya, kami memancing si Uban ini lewat Handphone Jon Danil. Setelah itu, kami pun bertemu dengan si Uban ini di depan Bank BCA. Dia saat itu datang naik mobil, begitu turun kami pun langsung melakukan penangkapan,” bebernya.

Bismar Marpaung di persidangan kemudian menerangkan, bahwa kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram tersebut ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Batu.

“Terdakwa Jon Danil ini merupakan jaringan dari seorang napi dengan nama panggilan Robet. Keberadaan Si Robet ini kami ketahui ada di Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Batu berdasarkan pengakuan dari si Jon Danil. Dalam perkaran ini status si Robet ini masuk ke dalam Dapat Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Terkait dengan hasil penangkaran terhadap oknum polisi yang dikenali sebagai tukang tangkap itu, Bismar Marpaung menerangkan, bahwa pihaknya menyita barang bukti dari terdakwa Jon Danil Tambunan berupa dua unit Handphone masing-masing Nokia warna biru dan Oppo Reno 5 warna hitam, serta narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram.

“Begitu dilakukan pemeriksaan, si Jon Danil ini semula telah memberikan kartu ATM BCA atas nama Putra dengan si Uban. Rencananya, kartu ATM itu nantinya akan menerima uang masuk sebesar Rp1 miliar dari hasil transaksi penjualan 2 Kilogram sabu tersebut,” ujarnya.

Personil Dirnarkoba Poldasu itu kemudian menerangkan, bahwa timnya juga berhasil menangkap dua orang pemain lainnya yaitu seorang pria dan wanita.

“Faisal dan Karlina ini kami tangkap di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil, Provinsi Riau. Mereka berdua ini bukan pasangan suami istri (Pasutri). Saat ditangkap mereka mengendarai sebuah mobil. Begitu ditangkap, kami langsung membawa mereka berdua ke Poldasu. Mobil dan Hp mereka kami sita sebagai barang bukti.” kata Bismar Marpaung.(eko/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles