11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

KIP Sumut Gelar Sidang Gugatan Hasil Seleksi PPK Kecamatan Siantar

Medan, MISTAR.ID
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara (Sumut) menggelar sidang gugatan yang dilayangkan warga terkait hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Senin (16/12/23).

Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Sumut Syafii Sitorus mengatakan, agenda sidang hari ini untuk pemeriksaan awal. Adapun yang diperiksa meliputi legal standing pemohon dan termohon, prosedur permohonan, dan kewenangan KIP dalam perkara yang dimohonkan.

“Dalam sidang pertama ini, pihak pemohon dan termohon diarahkan untuk mediasi. Namun mediasi yang kita arahkan gagal,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Syafii, susuai dengan Perki No 1 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilu, pihaknya akan melakukan sidang selama 14 hari kerja.

Baca Juga:Pemko Tebing Tinggi Raih Anugerah Predikat Informatif Dari KIP Sumut

“Pada sidang selanjutnya kita akan periksa keterangan dari pemohon dan termohon, serta dokumen-dokumen yang sudah disiapkan, sejauh mana permintaan informasi itu sudah disampaikan, bagaimana tanggapan termohon,” ungkapnya.

Sementara, pemohon Buyung Irawan Tanjung warga Huta IV Nagori (desa) Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun mengatakan, mediasi yang diarahkan pada sidang pertama gagal.

Dikatakan Buyung, dalam mediasi itu pihaknya meminta dua poin, namun termohon tidak memberi dengan alasan ada hak-hak orang lain. Pemohon lantas meminta alasan tidak memberi, namun tidak diberikan.

Baca Juga:Kemendikbudristek Luncurkan KIP Kuliah Digital

“Dua poin yang kita minta itu penilaian hasil wawancara terhadap 6 orang ranking teratas. Yang kedua berita acara hasil wawancara penetapan hasil selesai wawancara PPK Kecamatan Siantar,” katanya.

Buyung mengatakan, laporan ke KIP Sumut berangkat dari KPU dan Bawaslu yang menggalakkan partisifatif masyarakat dalam hal pengawasan tahapan-tahapan Pemilu.

“Seleksi badan ADHOC adalah pondasi awal, agar mendapatkan hasil yang berkualitas dan berintegritas. Ada dugaan kita pada wawancara itu tidak objektif, maka kita ajukan sesuai undang-undang diberikan kepada kita,” ungkapnya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles