21.7 C
New York
Friday, August 30, 2024

Sejumlah Rekanan Pemko Siantar Meradang, Rp30 M Pekerjaan TA 2022 Belum Dibayar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sejumlah rekanan di Kota Pematang Siantar ‘meradang’ akibat proyek APBD tahun anggaran (TA) 2022 yang 100% selesai dikerjakan namun hingga pertengahan Januari 2023 ini belum juga dibayar oleh Pemko Pematang Santar.

Ketua BPC Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi (Gapensi) Siantar-Simalungun, Teddy Silalahi, Jumat (13/1/23) mengatakan itu menanggapi MISTAR.ID yang mempertanyakan perihal banyaknya proyek-proyek pemerintah TA 2022 yang belum dibayarkan kepada
rekanan.

“Kurang lebih 150 SPK (surat perintah kerja) yang belum dibayar. Padahal kerja sudah selesai 100 persen, total nilainya sekitar Rp30 miliar. Terbanyak di Dinas PU. Ini terjadi akibat keterlambatan pemberkasan administrasi untuk pembayaran di akhir Desember 2022,” ungkap Teddy.

Baca juga: Proyek Tak Selesai Dikerjakan Hingga Akhir Tahun 2022, ini Kata Pemko Siantar

Dalam hal ini, kata dia, rekanan tidak menyalahkan siapa-siapa. Karena semua itu terjadi disebabkan situasi dan kondisi yang kurang mendukung. Untuk dapat membantu beban para rekanan, pihak Gapensi imbuh Teddy akan menyurati Wali Kota dan DPRD Pematang Siantar untuk mencarikan solusinya. Masih kata Teddy, ada dua solusi untuk menyelesaikan permasalahan keterlambatan pembayaran ini.

Pertama, berharap agar Wali Kota bersedia membuat Peraturan Wali Kota (Perwa). Dan yang kedua agar anggarannya nanti ditampung di P-APBD 2023. Namun, solusi kedua tandas Teddy, merupakan pilihan pahit dan membebani para rekanan karena prosesnya menunggu waktu yang sangat lama.

“Kita berencana akan menyurati Wali Kota dan legislatif, agar eksekutif atas nama wali kota bersedia mengeluarkan Perwa,” harap Teddy.

Dari sekitar 150 SPK yang belum dibayar tersebut, hanya beberapa proyek yang melalui proses tender, dan kebanyakan adalah proyek penunjukan langsung (PL) yang nilai per-paketnya tidak lebih dari Rp200 juta. Teddy juga mengakui, Pemko Pematang Siantar sekarang ini sedang menginventarisir untuk mendapatkan data-data pekerjaan TA 2022
yang belum dibayar.

Menanggapi proyek yang pengerjaannya belum selesai 100%, harap Teddy, pihak Pimpro harus membuat progresnya, kemudian sisanya dikerjakan kembali di 2023.

Baca juga: Roboh, Pemko Medan Tindak Kontraktor yang Bangun Gedung Kejari Medan

“Harapan kita juga, terhadap proyek yang belum selesai dikerjakan, agar membayarkannya sesuai progres yang dikerjakan. Kalau selesai hanya 60 persen, yah dibayarlah yang 60 persen atau bayar sesuai progresnya,” paparnya.

Mengenai pembayaran sesuai progresnya tersebut, kata Teddy, mekanismanya diatur dalam kontrak kerja. Diakui Teddy, banyak faktor penyebab keterlambatan pembayaran dan penyebab pekerjaan tidak selesai sesuai tahun anggaran. Di antaranya, ujar Ketua Gapensi itu, karena faktor cuaca ekstrem, material langka dan sulitnya mendapatkan material dan waktu pengerjaan sangat terbatas.

Penyebabnya, papar Teddy, dipicu penayangan pekerjaan antara APBD induk dan P-APBD 2022 dilaksanakan bersamaan. Faktor penghambat lainnya, imbuh Teddy, adalah aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). SIMDA ini sulit meng-uploadnya, loadingnya sangat lambat. Akibatnya, penerbitan surat perintah membayar (SPM) dari Pejabat Penandatangan (PP) SPM tidak berjalan semestinya.

Baca juga: Garansi 1 Tahun, Videotron Pemko Siantar Seharga Rp378 Juta Sudah Diperbaiki

“Proses pembayaran jadi lambat. Kejadian ini mungkin saja karena server yang digunakan Pemko Pematang Siantar masih rendah. Seharusnya server yang dipakai adalah tingkat tinggi, agar pelayanannya maksimal,” imbuh seorang rekanan, Joni Panjaitan menimpali.

Menanggapi keluhan rekanan ini, Dedy Tunasto Setiawan selaku Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pematang Siantar dikonfirmasi MISTAR.ID via telepon, Jumat (13/1/23) sore memohon memberi waktu untuk menginventarisir data sekaligus solusi untuk menghadapi
permasalahan yang dihadapi para rekanan. (maris/hm09)

Related Articles

Latest Articles