Jakarta, MISTAR.ID
Informasi baru kembali terungkap dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo disebut ikut menembak Yosua sebanyak dua kali.
Keterangan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022). Taufan mengungkap pengakuan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat diperiksa Komnas HAM.
“(Sambo tembak Yosua dua kali) Itu keterangan Bharada E, tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat,” kata Taufan.
Baca juga:Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Menurut Taufan, kejadian lengkap mengenai pembunuhan berencana Brigadir J bakal dibuka di pengadilan. Taufan menyebut ada eksekutor lain yang membuat Brigadir J tewas.
“Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik. Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Bharada E, ya FS,” ujarnya.
“Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu,” tambahnya.
Taufan menjelaskan ada perbedaan pengakutan antara Sambo dan Bharada E. Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E menembak Yoshua. Sedangkan, Bharada E mengatakan tembakan eksekusi terakhir dilakukan Sambo.
“Kalau pengakuan FS dia hanya memerintahkan, dia merancang kemudian dia memerintahkan Bharada E untuk menembak. Sementara versi Richard dia dipanggil diperintahkan, kemudian ketika di TKP dia kemudian diperintahkan lagi untuk mengeksekusi yang menurut dia, dia hanya mengeksekusi beberapa tembakan awal tapi eksekusi terakhir dilakukan oleh FS,” ujarnya.
Baca juga:Isu Konsorsium 303 Jaringan Ferdy Sambo Meluas, Ini Kata Mabes Polri
Ferdy Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan
Taufan juga mengungkap dua hal yang diakui oleh Sambo. Dua hal itu adalah perencanaan pembunuhan dan perintangan penyidikan dengan merusak lokasi kejadian perkara.
“Dia mengakui dua hal. Dialah yang merencanakan pembunuhan. Kedua, dia yang menjadi otak obstruction of justice dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas,” kata Taufan.
Pemeriksaan Sambo dilakukan pada Jumat (12/8) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sambo juga mengaku merekayasa baku tembak Bharada E dengan Brigadir J.
“Kemudian terjadi tembak-menembak antara Bharada E dan Yosua serta melakukan disinformasi. Itu dua hal pokok yang dia akui dalam pemeriksaan dengan kami,” ujarnya.
Baca juga:Ferdy Sambo dan Lima Perwira Polri Terlibat Obstruction of Justice
Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk membuat terangnya kasus ini. Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak dan peristiwa meninggalnya direkayasa.
Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. (detik/hm06)