18.2 C
New York
Saturday, June 29, 2024

Tersangka Pelaku Curanmor dan Penadahnya Diboyong ke Polres Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Bekerjasama dengan Polres Rokan Hilir Polda Riau, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadahnya.

Informasi yang diperoleh, tersangka berinisial ARH (23), tercata sebagai warga Kota Medan, sebelumnya diamankan personel Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir,

Selanjutnya pihak Polres Padangsidimpuan dengan pihak Polres Rokan Hilir melakukan komunikasi meminta untuk mengambil keterangan tersangka ARH, yang diduga telah melakukan pencurian sepedamotor di Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Enam Kali Beraksi, Polres Siantar Ringkus Pelaku Curanmor dari Penginapan

“Dari keterangan tersangka, ARH mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual sepedamotor milik korban ke daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas). Selain tersangka ARH, kita juga mengamankan dua orang yang kuat dugaan terlibat, DMH alias C (42) dan DD (39), merupakan warga Barumun, Kabupaten Palas,” kata Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.

Lanjut Maria, keduanya diamankan karena diduga menjadi penadah pencurian sepedamotor curian tersebut.

“Petugas berhasil menangkap keduanya di Barumun, Kabupaten Palas pada hari Senin dan Selasa tanggal 14 dan 15 Agustus 2023,” ungkap AKP Maria Marpaung.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Karena Melawan Personel Polsek Percut Sei Tuan

Selain kedua tersangka, polisi pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban berikut STNK dan BPKB. Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk itu kami menginfokan, masyarakat tetap waspada saat meninggalkan kendaraan bermotornya. Selalu gunakan pengamanan, karena kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” pungkasnya. (Asrul/hm22)

Related Articles

Latest Articles