Terlibat Sabu, Pegawai Rutan Sidikalang Bakal Dikenakan Sanksi Oleh Kanwil Kemenkumham


terlibat sabu pegawai rutan sidikalang bakal dikenakan sanksi oleh kanwil kemenkumham
Medan, MISTAR.ID
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sidikalang, FS jika terbukti memiliki narkotika jenis sabu. Oknum tersebut kini diamankan Polres Dairi.
Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang ketika dikonfirmasi, Sabtu (10/4/21) mengatakan, sanksi yang akan diberikan nantinya tentunya sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Negeri Sipil (PNS).
Ia menyebutkan, setiap pegawai di lingkungan Kemenkumham Provinsi Sumut yang melanggar disiplin akan diberikan sanksi dan tidak pandang dulu. “Sudah ada peraturan bagi PNS yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Baca Juga:Barbut Kasus Narkoba Ada Timbangan, Pegawai Rutan Sidikalang dan Temannya Direhab
Sebelumnya, personil Sat Narkoba Polres Dairi mengamankan FS pegawai Rutan Klas II B Sidikalang karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu, di rumah Dinas Komplek Rutan Sidikalang.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubag Humas Iptu Doni Saleh mengatakan, penangkapan tersebut adanya laporan dari masyarakat tentang seseorang yang memiliki narkotika.
Ia menyebutkan, FS diamankan petugas pada, Kamis (1/4/21), ditemukan barang bukti 2 buah plastik klip transparan di dalamnya diduga berisikan sabu seberat 17,50 gram, 1 buah plastik bening yang di dalamnya diduga berisi sabu seberat 1,32 gram, 19 buah kaca virek, dan seperangkat alat isap sabu/bong.(ant/hm10)
PREVIOUS ARTICLE
Sambut Ramadhan, Kaum Ibu di Desa Paya Kuda Bersihkan Mesjid