Batu Bara, MISTAR.ID
Dalam rangka melaksanakan penertiban plang papan reklame perusahaan yang tidak mematuhi dan memperhatikan peraturan daerah Batu Bara tentang Retribusi Daerah Batu Bara,
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batu Bara melaksanakan penertiban.
Sejumlah baliho iklan dan reklame yang tidak membayar pajak dan retribusi daerah, yang terpampang di sepanjang jalan kota Tanjung Tiram ditertibkan, Senin (22/11/21).
Baca Juga:Gubsu Targetkan Penertiban KJA Tuntas 2022
Penertiban tersebut tertuang dalam surat perintah Kepala BPPRD Batu Bara Rijali Nomor: 800/040/SPT/pgwl/XI/2021 tentang penertiban pajak reklame, tentang perintah kepada staf penertiban lapangan untuk turun di Kecamatan Tanjung Tiram, Talawi Datuk Tanah Datar, Lima Puluh dan Datuk Lima Puluh selama 2 hari berturut-turut dari mulai tanggal 22 November hingga 23 November (Senin- Selasa) 2021.
“Berkenaan dengan perintah tersebut, petugas staf lapangan BPPRD Batu Bara melakukan penertiban alat peraga perusahaan yang ada di setiap kedai toko di wilayah tersebut,” jelas Kepala BPPRB Kabupaten Batu Bara Rijali.
Turut serta dalam pelaksanaan dan pengawasan penertiban papan iklan reklame perusahaan ponsel khususnya di Kecamatan Tanjung Tiram, mewakili Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Batu Bara Rijali yakni petugas lapangan BPPRD Batu Bara dipimpin Kabid Perpajakan Budi, dan anggota Satpol PP, serta wartawan.
Baca Juga:Gelar Pesta Ditengah PPKM, Satgas Covid-19 Toba Lakukan Penertiban
Kepala BPPRD Kabupaten Batu Bara Rijali melalui Kabid Penertiban Pajak Retribusi Daerah Budi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan teguran secara lisan kepada pengusaha yang berada di Kecamatan Talawi dan Kecamatan Tanjung Tiram, agar taat pajak iklan dan reklame.
“Hari ini kita melakukan penertiban sesuai janji kita dan didasari peraturan serta perundang-undangan yang berlaku,” beber Budi.
Jumlah toko yang didatangi petugas penertiban itu di antaranya, toko jualan ponsel merk Oppo, Vivo dan Realme di sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Rakyat di Kecamatan Tanjung Tiram.
Baca Juga:Imbauan Tegas dan Humanis Saat Penertiban PPKM
Di sisi lain, petugas penertiban pajak iklan reklame Jefri Amnil saat dikonfirmasi mengatakan, penertiban pajak iklan yang telah dibersihkan ada tiga perusahaan yakni perusahan Oppo, Vivo dan Realme di sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Rakyat Kecamatan Tanjung Tiram.
Jefri juga mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di setiap kecamatan di Kabupaten Batu Bara, untuk mentaati peraturan daerah terhadap retribusi daerah.
“Setelah diberi teguran lisan dan tertulis, para pengusaha tidak mengindahkan teguran dari DPRD Batu Bara, maka dengan ini kami mengambil sikap,” tutur Jefri.(ebson/hm10)