25 C
New York
Wednesday, June 19, 2024

Sedang Transaksi, Jurtul dan Pemasang Togel Diciduk Polisi di Medang Deras

Batu Bara, MISTAR.ID

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan penggrebekan di satu lokasi yang diduga sering terjadi perjudian di Dusun Pangkalan Titi, Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Senin (7/8/2023) sekira pukul 20.30 Wib.

Dari lokasi, polisi mengamankan 2 pria terduga pelaku judi togel, seorang di antaranya berperan sebagai jurtul togel dan seorang lainnya diduga tengah memasang tebakan togel.

Baca Juga: Lagi Pegang Buku ‘Tafsir Mimpi’, Pria Ini Diciduk Polisi di Sei Balai

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Abdi Tansar, Selasa (8/8/2023) mengatakan, kedua terduga adalah BH (58) dan AB (49)–keduanya warga Dusun Pangkalan Titi Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras.

“BH diduga sebagai jurtul togel sedangka AB diduga tengah memasang tebakan togel,” katanya.

Abdi mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah petugas Sat Reskrim Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Jurtul Judi Togel Berusia 50 Tahun Ditangkap, Polisi Temukan Uang Rp25 Ribu

“Saat diinterogasi, AB mengaku sedang memasang angka tebakan togel dan BH menulis angka pesanan AB”, jelas Iptu Abdi.

Dari tangan BH disita 5 lembar kertas tebakan angka, buku tulis bertuliskan angka-angka, uang Rp140.000, 14 lembar kertas bertuliskan angka diduga tebakan, sebuah buku tafsir mimpi dan 2 buah pulpen.

Nerdasarkan pengakuan dan barang bukti yang ada, BH dan AB kemudian diboyong ke Mapolres Batu Bara. “Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 303 KUH Pidana,” tandas Abdi. (ebson/hm22)

Related Articles

Latest Articles