8.1 C
New York
Monday, October 28, 2024

Resahkan Warga Dairi, Camat Tutup Penjual Barang Elektronik Berkedok Hadiah

Sidikalang, MISTAR.ID

Sejumlah warga Kabupaten Dairi mengaku resah dan kesal serta kecewa saat menghadiri undangan syukuran dapat hadiah bingkisan lewat seluler atas nama perusahaan Cahaya Industri Distributor Marketing (CIDM) di Sitinjo Dairi.

Kekesalan dan rasa kecewa itu diutarakan sejumlah warga yang mengaku nyaris korban penipuan karena diimingi dapat hadiah jika membeli sejumlah barang elektronik di tempat grosir Cahaya Industri Distributor Marketing (CIDM) di Jalan Sidikalang-Medan KM 64 Desa Sitinjo II Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Minggu (24/4/22)

Sahat Berasa didampingi anaknya mengatakan kepada wartawan, mereka datang dari tempat jauh yakni dari Kabupaten Pakpak Bharat untuk menghadiri undangan di grosir CIDM. Setibanya mereka lalu dilayani karyawan CIDM dengan sistem pembelian elektronik berikut hadiahnya. Mereka diberikan bingkisan yang berisi satu buah gelas kaca, lalu ditawari kupon voucer yang disebut nominal Rp1 Juta.

Baca juga:Dugaan Penipuan Modus Undian Berhadiah, Polres Siantar Anjurkan Korban Buat Laporan Pengaduan

Disebutkan, hadiah ada dalam voucer setelah digosok dengan model hadiah type 1 A -4 A sama dengan Rp4 Juta. Saat kupon voucer digosok, oleh karyawan spontan menyebutkan Sahat Berasa dapat hadiah Rp10 Juta berupa 7 jenis barang elektronik dengan membayar uang administrasi sebesar Rp3.990.000 dan kalau mau diambil sekarang boleh, besok lusa pun boleh dengan jaminan uang Rp100.000.

Sahat Berasa yang tidak punya uang mengaku merasa kesal serta kecewa karena sebelumnya undangan merupakan hadiah. Menurutnya dirinya ikut penerima hadiah dari sejumlah 300 orang yang diacak sesuai undangan CIDM.

Selain Sahat Berasa, warga lainnya bermarga Manik di tempat yang sama juga mengaku dirinya nyaris ikut korban penipuan itu. Ia membenarkan di depannya dan dilihatnya barusan ada dua orang ibu rumah tangga yang sudah belanja tanpa menyadari.

Atas keluhan dan keresahan warga itu, lalu informasi tersebut diteruskan kepada Pemerintahan Desa Sitinjo II dan Kecamatan Sitinjo. Tidak lama kemudian Camat Sitinjo Simon Toni Malau bersama Kepala Desa Sitinjo II Ronny Bako hadir di toko grosir CIDM.

Kepada awak media Camat mengatakan, ia langsung menyarankan pihak CIDM agar menutup usaha tersebut menunggu ada pemberitahuan kegiatan itu dari pihak pengusaha kepada Pemerintah Kabupaten Dairi, dengan tujuan apakah usaha dan kegiatan itu resmi dan legal. Ia selanjutnya menyarankan pihak pengusahan segera datang ke Kantor Camat Sitinjo.

Baca juga:Polisi Amankan Pria Tersangkut Kasus Penipuan

Sementara itu saat Mistar mencoba menghubungi pihak owner dan penanggung jawab CIDM tidak berada ditempat. Menurut sejumlah karyawan CIDM bahwa pimpinan mereka berada di Medan. Sedangkan tempat oknum operator yang menghubungi warga calon konsumen berada di Jalan Asia Medan.

“Kami hanya karyawan di sini, kami ada 14 orang. Semua pimpinan dan operator di Medan dan barang dikirim melalui mobil kargo,” kata salah seorang karyawan CIDM.(manru/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles